Foto: Kapolresta Banyuwangi Menunjukkan Photo Copy Jejak Digital Dugaan Praktek Prostitusi Online di Mapolres Banyuwangi
Banyuwangi, seblang.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana prostitusi online yang dilakukan NS (28) warga asal Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, patroli cyber di dunia maya yang dilakukan jajarannya itu, mendapatkan informasi tulisan dengan kode tertentu antara lain “hari ini expo di Banyuwangi dan expo Bali “.
Dari informasi tersebut petugas mendapatkan bukti dugaan bahwasanya memang akan terjadi transaksi Seks di kabupaten Banyuwangi.
“Modus yang digunakan tersangka, dengan cara menjajakan dirinya melalui media sosial jenis Twitter. Tersangka mengupload photo pribadinya yang diduga melanggar kesusilaan, dan mencantumkan nomor Handphone / WhatsApp, “kata Kombes Pol Arman kepada wartawan saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (21/3).
Arman menjelaskan, setelah ada pria hidung belang yang tertarik, kemudian pelaku dihubungi oleh calon pengguna jasanya tersebut. Selanjutnya, keduanya melakukan transaksi dan ada kesepakatan, hingga tersangka meminta uang muka kepada calon pengguna jasa esek-eseknya itu, sebagai tanda jadi ke saldo aplikasi OVO atau Go-Jek pelaku.
“Dalam proses penawaran dan terjadi transaksi di sebuah hotel yang ada di kabupaten Banyuwangi dengan nilai transaksi Rp. 850 ribu sekali kencan,“ ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, imbuh Arman, perempuan cantik ini telah melakukan tindak pidana prostitusi online di empat kota yaitu Malang, Surabaya, Jember dan Banyuwangi.
“Rencananya tersangka akan melaksanakan hal yang sama di Bali, namun aparat kepolisian Banyuwangi terlebih dahulu mengungkap dan yang bersangkutan mengakui semua transaksi yang ada,”imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainya, yakni jejak digital di media sosial, alat kontrasepsi, Handphone Aple, Baju Tidur / lingerie warna merah, dan uang tunai Rp 550.000,-.
Lebih lanjut Kombes Pol Arman menegaskan, karena terbukti sah dugaan melaksanakan tindak pidana prostitusi online melalui media sosial, tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.(nur)