Petugas gabungan operasi di sepanjang jalan protokol Kabupaten Banyuwangi ,Sabtu (14/3/20). Sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir liar di antaranya kendaraan pribadi, truk pengangkut bahan bakar industri, kendaraan bak terbuka yang dipakai berjualan, hingga kendaraan roda dua yang kedapatan memarkir kendaraanya sembarangan tidak luput dari razia anggota Turjawali.
Tindakan tilang oleh kepolisian diterapkan kepada pengemudi yang ditemukan bersama kendaraannya. Hari ini sebanyak 30 pelanggar ditilang oleh pihak Unit Turjawali Sat Lantas Polresta Banyuwangi.
“Pihak Lalu Lintas Polresta Banyuwangi mengimbau kepada para pengendara roda dua maupun roda empat supaya selalu mentaati rambu -rambu larangan parkir yang sudah terpasang di bahu jalan,”pungkas Heru.(sincan)