Foto: H. Yusuf Widyatmoko, Wakil Bupati Banyuwangi menyerahkan berkas dua raperda kepada pimpinan sidang
Banyuwangi, Seblang.com – Dalam upaya mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dengan rencana pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh H. Yusuf Widyatmoko, Wakil Bupati Banyuwangi dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas Diajukan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat dan Raperda Tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Senin (9/3).
Menurut H. Yusuf, Rapeda tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) antara lain dimaksudkan untuk membebaskan dan membersihkan lingkungan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Selanjutnya Pemkab Banyuwangi berupaya memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam rangka pemberian pelayanan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial terhadap pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Banyuwangi,imbuh pria kelahiran Madiun itu.