Foto: Tersangka Asparin
Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Licin menangkap Asparin (56) seorang pengecer judi togel di daerah Segobang Licin , Rabu (4/3 ).
Kapolsek Licin AKP Hery Purnomo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi maraknya judi togel yang meresahkan masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang merupakan warga Dusun Krajan Barat, Desa Segobang, telah menjual togel.
“Pelaku kita tangkap dirumahnya saat pelaku keluar dari kamarnya,” kata AKP Heri kepada Memo Timur, Kamis (5/3).
Petugas mendapatkan barang bukti berupa kertas rekapan judi togel dan Uang Rp.52.000,- dalam saku kanan celana pelaku. Tak sampai disitu, petugas juga memeriksa kamar pelaku ditemukan enam lembar rekapan togel lainnya.
“Pelaku berperan menerima titipan nomor togel dari para penjudi,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Licin untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus judi togel lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 (1) KUHP Jo UURI no 04 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” pungkasnya. (guh)