Foto: Iklan penjualan masker di facebook
Banyuwangi, seblang.com – Polisi di Banyuwangi akan meningkatkan pengawasan terhadap pedagang-pedagang nakal yang sengaja menimbun masker pasca pemerintah mengumumkan bahwa virus corona atau Covid-19 sudah positif masuk ke Indonesia.
Dari hasil penelusuran seblang.com sebagian besar seluruh apotek di Banyuwangi mengalami kelangkaan. Jikapun ada, harganya pun melonjak berkali-kali lipat.
Bahkan di media sosial Facebook, sejumlah akun dengan terang terangan menawarkan perkotak yang berisi 50 masker biasanya hanya seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu itu, kini ditawarkan Rp 250 ribu lebih.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP MS Ferry SIK mengatakan, kepolisian akan menindak pelaku penimbunan masker di masyarakat. Mereka mencari keuntungan dengan kepanikan masyarakat yang tengah terjadi akan virus corona.
“Sanksi penimbunan masker ada dalam undang-undang perlindungan konsumen yakni Pasal 107 ,” jelasnya.
Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. (guh)