Upaya Mencegah dan Menanggulangi Banjir di Banyuwangi DPRD Minta Lahan Dikembalikan ke Fungsi Semula

by -1347 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, sangat serius dalam upaya menangani persoalan musibah banjir bandang yang terjadi di beberapa wilayah dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, bencana hidrometeologi itu menimbulkan penderitaan dan kesesengsaraan masyarakat.

Terbaru musibah banjir bandang terjadi di Kecamatan Kalibaru, DPRD Banyuwangi pun menyoroti faktor penyebab hingga solusi penanganan yang tepat dan nantinya akan dilakukan.

iklan aston
debat capres

Dalam upaya mencegah dan menanggulangi banjir di wilayah Banyuwangi, wakil rakyat menggelar hearing atau dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait, di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (14/11/2022).

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri mulai pihak PTPN XII, Perkebunan Glenmore, Perhutani, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Pengairan, Sejumlah LSM, Perwakilan Mahasiswa serta stakeholder terkait lainnya.

Hearing yang dipimpin Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, berjalan cukup alot, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 14.30 WIB.

Satu persatu peserta dalam rapat terbuka tersebut menyampaikan pendapat hingga masukan untuk mencari solusi guna mengatasi persoalan banjir, salahsatunya yang terjadi di Kecamatan Kalibaru.

Usai agenda hearing, Ruliyono mengatakan bahwa 80 persen peserta dalam forum itu sepakat agar Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan dikembalikan ke fungsi semula.

Dalam artian, kata Ruli sapaan akrabnya, 80 persen peserta hearing tersebut membenarkan bahwa musibah banjir bandang di Kalibaru, salsahsatunya disebabkan adanya alih fungsi lahan.

“Setelah kami menerima banyak masukan tadi. 80 persen menghendaki alih fungsi lahan dikembalikan ke izin semula, 15 persen minta dikaji ulang, 5 persen tidak jelas,” jelasnya.

Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi itu menuturkan, lahan perkebunan daerah hulu di wilayah Kalibaru dan Glenmore saat ini sudah berganti fungsi tanaman dari awalnya kakao kopi dan karet diganti tanaman tebu.

Bahkan ada beberapa kawasan perkebunan swasta di wilayah Glenmore yang melakukan alih fungsi tanaman menjadi kawasan tebu, tanpa adanya izin dari pemerintah.

“Setidaknya ada dua perkebunan swasta yang sudah ditanami tebu, padahal izinnya belum selesai tetapi kenyataannya sudah panen tebu sebanyak dua kali. Berarti ini sudah menyalahi peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil hearing tersebut, pimpinan dewan asal Partai Golkar Banyuwangi tengah menyiapkan langkah berikutnya. Dia akan menyusun resum yang kemudian bisa dijadikan rekomendasi.

“Nanti saya bikinkan draft, meminta persetujuan dari pimpinan DPRD Banyuwangi. Selanjutnya dikirimkan kepada Bupati untuk mengambil langkah-langkah sistematis. Apalagi bupati sebelumnya membenarkan jika banjir disebabkan oleh alih fungsi lahan,” tuturnya.

Ruli menambahkan, resum itu nantinya bisa menjadi rujukan Pemkab Banyuwangi agar saat mengambil kebijakan tidak ragu dan tidak sembarangan.”Karena dengan kebijakan yang tepat. Pemerintah daerah tidak dengan mudah memberikan izin kepada perkebunan swasta untuk merubah alih fungsi seenaknya tanpa memikirkan dampak ke masyarakat sekitar,” tandasnya.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.