Akhirnya Toko yang Jual Miras di Sempu Ditutup Sementara

by -323 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com –  Pemerintah Desa Sempu Kecamatan Sempu Banyuwangi didampingi Forkopimka Kecamatan Sempu menindaklanjuti masalah salah satu toko penjual miras yang ada di Dusun Krajan RT2 RW4 ,Selasa (16/02/2021) pukul 10:00 Wib

Berawal dari informasi warga tentang adanya toko penjual miras terkait hal tersebut Pemdes Sempu di dampingi Forkopimka Kecamatan Sempu memediasi pemilik toko , tokoh agama serta masyarakat di aula desa setempat .

iklan aston
debat capres

Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunaryanto dalam sambutanya menyampaikan bahwa pada hari Sabtu (13/02/2021) dari informasi warga ia bersama pihak desa mendatangi toko penjual miras dan benar toko tersebut menjual minuman berakholol berbagai merk .

“Akan tetapi pihak pemilik toko menjukkankan surat izin usaha namum kami meminta pemilik toko hadir pada hari ini Selasa (16/02/201) untuk dimediasi agar tidak terjadi polemik di masyarakat”terangya ”

Camat Sempu ,Kholid Askandar menyampaikan bahwa untuk permasalahan ini sagar bisa diselesaikan dengan baik supaya tidak ada yang merasa di rugikan.

“Kami bersama Kapolsek, Danramil dan pihak desa  tegas untuk menutup dan tidak mengedarkan miras  di wilayah Kecamatan Sempu. Terkait surat izin usaha yang dimiliki benar adanya. Akan tetapi menimbang kepentingan dan keamanan bersama karena lokasi berada berdekatan dengan sekolah dan pondok pesantren kami mohon untuk pemilik toko legowo dan mengurus izin ke dinas perizinan kabupaten karna bukti yang ditunjukan itu belum efektif, ” ucapnya.

Tokoh agama dan masyrakat Desa Sempu Gus Soleh saat ditemui media setelah musyawarah di Balai Desa Sempu mengatakan, dasar keputusan mediasi hari ini adalah kearifan lokal bukan atas dasar pertimbangan hokum.

“Karena kearifan lokal di wilayah sempu tidak mengizinkan adanya penjualan miras ,dan alhamdulilah pemilik toko juga legowo untuk menutup operasional tokonya dan tidak akan menjual miras kembali di wilayah desa sempu,” katanya.

Sedangkan Kepala Desa Sempu Nanang Santoso mengatakan terkait surat izin usaha toko Sumber Urip sudah dikroscehek ke dinas perizinan jika surat izin OSS tersebut belum efektif izinnya. Tetapi hanya pintu masuk untuk mengurus surat izin selanjutnya.

Dari hasil musyawarah tiga pilar, masyarakat dan pemilik toko, untuk sementara toko yang menjual miras beralkohol tinggi harus tutup sebelum perizinannya lengkap.

Wartawan : Hari Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.