Situbondo, seblang.com – Aksi mogok besar-besaran buruh PT PMMP Tbk, Situbondo yang direncanakan hari ini, Senin, (9/9), berhasil diredam setelah perusahaan memberikan sejumlah konsesi. Ribuan buruh yang mengancam akan menggelar aksi long march akhirnya setuju untuk menunda aksi mereka setelah perusahaan berjanji akan menyelesaikan masalah tunggakan gaji dan rasionalisasi karyawan.
Sekretaris DPC Sarbumusi NU Kabupaten Situbondo Rasyuhdi, menjelaskan bahwa pihak pekerja untuk sementara menerima hasil media yang dijanjikan pihak PT PMMP Tbk, demi menjaga kondusifitas sementara.
“Sementara kita menerima mediasi dan janji dari pihak perusahaan jadi kita pending dulu terkait aksi,” jelasnya, Senin, (9/9/2024).
Sekretaris Sarbumusi tersebut juga menyampaikan, pihaknya murni berjuang untuk kepentingan pekerja, karena yang diperjuangkan merupakan hak pekerja dan mempunyai kaitan erat dengan pemerintah daerah.
“Jika permasalahan ini selesai lebih awal tentu pada musim politik saat ini tidak akan ada masalah ini, ini murni suara pekerja yang keanggotaannya tercatat di Disnaker tidak ada kaitannya dengan politik,” imbuhnya.
Kendati ditanya terkait aksi, ia tidak memastikan tak adanya aksi di lain hari, karena jika kesepakatan yang sudah dibuat bersama dilanggar pihak pekerja akan mengerahkan masa yang lebih besar.
“Sementara kita tunda dulu untuk aksi turun jalan, jika dalam waktu satu minggu tidak di tepati, maka kami sudah menutup ruang untuk mediasi kembali dan akan lanjut aksi pada senin tgl 16 mendatang dengan jumlah masa lebih besar,” tutupnya.
Berikut isi perjanjian bersama yang di sepakati pihak pekerja dan perusahaan serta diketahui kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten Situbondo.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, antara Pihak Pengusaha
dan Pihak Pekerja telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sebagai berikut:
1. Perusahaan akan membayar gaji karyawan bulanan selama 3 (tiga) bulan yang
tertunda pembayarannya sesuai dengan jadwal sebagai berikut :
– Gaji bulan ke I akan dibayarkan sekitar tanggal 13 September 2024
– Gaji bulan ke II dibayarkan sekitar 2 minggu setelah pembayaran gaji bulan I
– Gaji bulan ke III dibayarkan sekitar akhir Oktober 2024
2. Perusahaan akan mengutamakan pembayaran BPJS ketenagakerjaan kepada
karyawan PT. PMMP harian karena ada karyawan yang meninggal dunia.
3. Perusahaan akan membayar gaji/upah kepada karyawan harian tetap yang
dirumahkan bersamaan dengan perhitungan uang pesangon.
4. Perusahaan akan melakukan pendataan bagi karyawan harian tetap yang akan
dirasionalisasi dimulai hari Senin tanggal 9 September 2024 sampai dengan hari
Jumat tanggal 13 September 2024
5. Perusahaan akan melaksanakan rasionalisasi secara adil, transparan dan
terbuka serta mempertimbangkan usulan dari perwakilan basis Serikat Pekerja
Sarbumusi.
6. Dalam pembayaran upah, uang pesangon serta hak hak karyawan lainnya
terkait dengan adanya rasionalisasi, Perusahaan akan patuh dan tunduk
terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. (Kadari)