Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak 50 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuwangi kini tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal. Program yang diinisiasi oleh Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Kabupaten Banyuwangi ini resmi dibuka pada Senin (15/7/2024) di aula Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi.
Diklat ini merupakan hasil kolaborasi antara YKBH, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pelatihan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ketua Umum YKBH Kabupaten Banyuwangi, Moh. Djazuli, S.H. M.H. dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Kades sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.
“Para Kades ini adalah tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar. Dengan dibekali ilmu hukum, mereka yang memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda-beda ini diharapkan dapat menjadi mediator dan fasilitator sekaligus mentor dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang muncul di desa,” ujarnya.
Dalam Diklat Paralegal ini, para pemimpin desa dibekali 9 materi wajib mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan tugas Kades. Antara lain pengantar negara hukum dan pancasila, hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, teknik penyelesaian sengketa, alternatif penyelesaian konflik, teknik mediasi, Paralegal dalam Bantuan hukum dan pembentukan Desa sadar hukum. “Nantinya juga ada 3 tambahan materi lainnya,” jelas advokat senior di Banyuwangi ini.












