Rapat Ketiga Bapemperda DPRD Banyuwangi Bersama Eksekutif Tetapkan 17 Rancangan Propemperda Tahun 2023

by -640 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Badan Perencana Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk yang ketiga kali menggelar rapat kerja dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banyuwangi pada Senin (14/11/2022.

Menurut Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi dalam rapat ketiga tersebut Bagian Hukum didampingi dinas teknis eksekutif yang antara lain; Dinas pertanian dan Pangan , Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) dan sejumlah anggota Bapemperda serta Staf Ahli DPRD Banyuwangi.

iklan aston
debat capres

Dia menuturkan hasilnya sementara total ada 17 Rancangan Program Peraturan Daerah (Properda) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 mendatang 3 (Tiga) Propemda komulatif terbuka, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Sedangkan Propemda Prioritas terdiri dari 6 (Enam) Raperda inisiatif dari dewan dan sisanya merupakan usulan dari eksekutif. “Ini masih konsep untuk penetapan setelah konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur dan Kanwil Hukum & HAM Provinsi Jatim,” jelas Sofi kepada sejumlah wartawan.

Selanjutnya politisi Golkar asal Kecamatan Cluring itu menuturkan dari 17 Propemperda tersebut sebagian merupakan sisa pembahasan sebelumnya antara lain; Raperda RTRW, LP2B, JDIH dan Raperda Perubahan Pajak Dan Retribusi Daerah.

Sedangkan Raperda inisiatif dewan, lanjut dia antara lain; Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Reperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Politisi berkacamata itu menambahkan sesuai dengan asas penyusuna produk hukum daerah, dalam perencanaan harus dilakukan kajian yang matang.”Raperda yang diusulkan bukan sekedar judul tetapi harus mencakup muatan materi yang dipaparkan latar belakang, tujuan, capaian yang ingin diwujudkan dan korelasi dengan perundangan-undangan yang lain serta kebutuhan hukum masyarakat yang ada Banyuwangi,” imbuh Sofi.

Sebelumnya diberitakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daeah (Propemperda) Tahun 2023.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, kedelapan judul rancangan regulasi tertinggi daerah usulan ekskektuif tersebut antara lain; Raperda tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman dan Raperda tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selanjutnya usulan Raperda tentang Pencabutan Perda No. 2 tahun 2013 tentang Ijin Pengunaan Pemanfaatan Tanah dan Raperda tentang pencabutan Perda No. 7 tahun 2013 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman. Selain itu juga tiga raperda komulatif terbuka.

“ Ada sekitar 8 judul Raperda yang akan di usulkan eksekutif ke dalam Propemperda Tahun 2023, termasuk raperda komulatif terbuka, namun kemungkinan besar masih ada penambahan usulan ,” jelas Sofiandi Susiadi kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Banyuwangi pada Kamis (10/11/2022)////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.