Banyuwangi, seblang.com – Gudang milik KDS (Kartini Dept Store) Genteng yang beralamatkan di Desa Setail Jl Raya Jember Kecamatan Genteng Banyuwangi diduga belum mengantongi izin keperuntukan gudang. Bahkan tempat bongkar muat tidak ada lahan yang disediakan.
Nampak terlihat setiap harinya di depan gudang berjejer kendaraan-kendaraan box yang hendak membawa muatan dari gudang milik KDS itu.
Kholik salah satu warga sekitar ,Senin(14/11/22) menceritakan kondisi parkir gudang yang setiap harinya berjejer di pinggir jalan.
“Iya mas mobil milik KDS itu sangat mengganggu kami sebagai pengguna jalan, bahkan sangat berbahaya bagi pejalan kaki maupun roda du. Keluhan ini pernah juga disampaikan oleh ketua lingkungan kami ke pihak KDS, namun tidak dihiraukan. Parkir kendaraan ini sangat mengganggu sekali ,” ucapnya saat ditemui di lokasi.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir, Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Saat dikonfirmasi media melalui chat WA(whats app) Mamik salah satu manajer KDS mengatakan betul mas itu kendaraan kami. “Dan kami sudah mengimbau kepada mereka agar memarkir kendaraanya untuk lebih mepet ke tepi. Kami akan sampaikan keluhan ini kepada driver -driver kami,” ucapnya.
Dengan adanya pemberitaan ini, harapan masyarakat agar pihak terkait bertindak sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi apa yang tidak diinginkan./////