Pemkab Banyuwangi Tidak Bisa Melakukan Pendampingan Terhadap Tersangka NH

by -644 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Pemkab tidak bisa membela untuk kasus hukum yang menimpa NH, Kepala BKPP Banyuwangi yang menjadi tersangka dugaan kasus makanan dan minuman (mamin) fiktif sesuai dengan ketetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi karena kasus pidana sehingga menjadi tanggung pribadi yang bersangkutan.

Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada Pemkab Banyuwangi tidak bisa mendampingi. Tetapi kalau kasus perdata atau masalah administrasi Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi bisa melakukan pendampingan

iklan aston
debat capres

Pernyataan tersebut disampaikan H Mujiono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Banyuwangi.

“Kalau kasus pidana Pemkab Banyuwangi tidak bisa mendampingi tetapi kalau kasus perdata atau kasus adminitrasi Pemkab bisa melakukan pendampingan hukum,” jelas H Mujiono.

Menurut dia sejauh ini sesuai dengan aturan yang ada tidak ketentuan bahwa Pemkab Banyuwangi harus memberhentikan yang besangkutan. Pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar mendapatkan kejelasan dan tidak salah dalam melakukan

“Sebagai tindak lanjut kasus tersebut rencanya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan berkunjung ke Kabupaten Banyuwangi karena kebetulan lagi acara. Intinya kami terus melakukan konsultasi dengan BKN agar mendapatkan informasi yang jelas sehingga tidak salah dalam mengambil kebijakan,” pungkas H Mujiono.

Sebelumnya diberitakan penetapan tersangka NH Kepala BKPP Banyuwangi atas dugaan korupsi pengadaan mamin fiktif tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi diduga langsung membuat keder jajaran Pemkab.

Di tengah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi melalui Dinas PU CKPP mengelontorkan anggaran kegiatan pembangunan pagar di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi senilai RP 194.490.000,- tahun anggaran 2022.

Namun pengerjaan proyek pembangunan pagar diduga dilakukan seminggu sebelum penandatanganan kontrak kerja. Hasil penelusuran seblang.com pada Kamis pukul 11.00 wib diketahui pada Layanan Penyedia Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyuwangi sesuai tahapan jadwal uploud dokumen penawaran baru dimulai pada 10 November 2022 (10.00) – 11 November 2022 (08.00). Kemudian tahapan pembukaan penawaran dimulai 11 November 2022 (08.00) – 11 November 2022 (08.00).

Lalu tahapan evaluasi penawaran dimulai pada 11 November 2022 (08.00) – 11 November 2022 (11.00). Tahapan klarifikasi dan negosiasi dimulai 11 November 2022 (09.00) – 11 November 2022 (13.00).

Sementara untuk penandatanganan kontrak baru dimulai 11 November 2022 (13.00) – 14 November 2022 (09.00).

Tidak seperti biasa, proses pembangunan pagar yang diduga tanpa dilengkap Surat Perintah Kerja (SPK) itupun juga sempat ditinjau langsung oleh Sekda Kabupaten Banyuwangi, Ir Mujiono pada Rabu (9/11/2022) skitar pukul 13.26 wib

Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Danang Hartanto mengatakan, bahwa pengerjaan bangunan pagar tersebut sudah ada SPK. “SPK nya sudah ada, tapi belum sempat ditayangkan,” kata Danang saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (10/11/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.