Inspektorat Membenarkan Penetapan NH sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi

by -822 Views
Wartawan: Noviansyah
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasi intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiono SH
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Ditetapkannya NH sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait dugaan makan minum (Mamim) Fiktif di Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Banyuwangi juga dibenarkan Inspektorat Banyuwangi.

Inspektur Ir. Pujo Hartanto, MAP, selaku pimpinan Inspektorat Kabupaten Banyuwangi merasa prihatin dengan kasus yang menimpa NH.

iklan aston
debat capres

Untuk menindak lanjuti kasus NH tersebut Pemerintahan Daerah (Pemda) Banyuwangi akan menghitung kerugian negara yang disebabkan dugaan kasus tersebut.

“Kami sudah mendengar informasi penetapkan tersangka NH oleh kejaksaan Negeri Banyuwangi dan atas permintaan kejaksaan akan menghitung kerugian negar,” ujar Pujo.

Mengenai pembelaan proses hukum terhadap NH atas penetapan tersangka Pemkab Banyuwangi menyerahkan kepada bidang hukum Pemerintahan Banyuwangi.

Dan sampai saat ini Sekertaris Daerah Banyuwangi, Mujiono. Tidak dapat dikonfirmasi oleh Seblang.com Banyuwangi dan hanya membaca pesan Wattshap yang telah dikirimkan oleh jurnalis seblang.com.

Sementara itu, tersangka NH saat ini yang masih aktif bekerja di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan tidak berada di kantornya.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiono SH. Juga menjelaskan Tersangka NH masih menunggu proses pemanggilan di kejaksaan Negeri Banyuwagi.

“Jadwal untuk pemanggilan tersangka masih belum dan saat ini masih proses pemeriksaan saksi saksi,” ujarnya./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.