Kuasa Hukum Desak Polisi Jemput Paksa Bidan Desa Karena Mangkir Dua Kali Panggilan

by -1114 Views
Wartawan: Dedy K
Editor: Herry W. Sulaksono
Supriyono, SH.,M.Hum pengacara AJ. (Dedi K)
iklan aston

Situbondo, seblang.com  – Seorang bidan desa berinisial NV warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, mangkir dua kali panggilan penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, dengan status sebagai saksi, dalam kasus perkosaan anak dibawa umur pada tahun 2021 lalu.

Bahkan, korban pencabulan bernama AJ asal Kecamatan Kapongan, Situbondo telah melahirkan anak yang dikandungnya. Bahkan saat ini, anak perempuan yang diberi nama AY sudah berusia delapan bulan.

iklan aston
debat capres

Ironisnya, meski bidan berinisial NV mangkir sebanyak dua kali panggilan, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo. Bahkan, penyidik PPA terkesan melakukan pembiaran.

Supriyono, SH.,M.Hum selaku kuasa hukum korban AJ mengatakan, karena bidan desa berinisial NV mangkir dua kali pannggilan, pihaknya berharap penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo segera menjemput paksa.

“Mengingat NV tidak mengormati panggilan penyidik PPA. Bahkan, terkesan menghalangi proses penyidikan. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan, mengingat NV mengetahui korban sejak hamil hingga melahirkan,” ujar Supriyono, Kamis (17/03/2022).

Menurut dia, karena NV terkesan menghalangi proses penyidikan, pihaknya berharap penyidik PPA menjemput secara paksa NV. Sebab, kasus pencabulan ini dilaporkan pada 30 Juni 2021 lalu, dengan terlapor sebanyak tujuh pemuda.

“Selain NV yang mangkir dua kali panggilan, namun dari tujuh terlapor dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, hanya dua terlapor yang memenuhi panggilan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.