Banyuwangi, seblang.com – Berasal dari rekaman CCTV ,Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil menangkap pria MY (34) berasal dari Kecamatan Maesan, Bondowoso.
Berdasarkan dari rekaman kamera CCTV, MY berhasil di amankan oleh anggota Polsek Genteng bersama beberapa barang bukti alat penyambung serat optik atau splicer yang berada di atas jok motor yang sedang parkir di depan warung makan, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, melalui Kapolsek Genteng, AKP Sudarmadji mengatakan, penangkapan MY berasal dari laporan korban yang merupakan karyawan atau teknisi PT Telkom Akses Genteng pada tanggal 6 Mei 2021 lalu terkait hilangnya alat penyambung kabel fiber optik.
Dalam laporan karyawan PT.Telkom , korban menyertakan rekaman CCTV saat pelaku beraksi. Dari rekaman CCTV tersebut, pelaku menggunakan motor matic warna hitam nopol DK 4170 ES.dalam rekaman CCTV Pelaku mengambil satu boks splicer yang berada di atas jok motor korban.
Sementara itu, alat penyambung kabel tersebut telah digunakan untuk perbaikan gangguan. Kemudian alat tersebut diletakkan diatas jok sepeda motor, lalu ditinggal ke salah satu barbershop yang ada di Desa Setail. Ketika selesai potong rambut, satu set splicer diketahui telah hilang.
“Dari rekaman kamera CCTV dan keterangan dari pelapor, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kapolsek kepada awak media, Kamis (20/5/2021).
Petugas selanjutnya memburu pelaku dan berhasil mengamankannya. Kepada petugas, dia mengakui seluruh perbuatannya.
“Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 1 boks alat penyambung kabel atau splicer, 1 unit motor, helm, jaket, dan sepatu hitam,” ungkapnya.
Atas perbuatanya pihak PT.Telkom akses genteng mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di Polsek Genteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ari)