Lumajang, seblang.com – Polres Lumajang dibawah kepemimpinan Kapolres Lumajang menunjukkan keseriusannya dalam menumpas kejahatan jalanan. Kali ini Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Jambret).
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengatakan bahwa jambret ini terjadi pada hari Rabu (12/5) pukul 13.00 WIB, dan kejadiannya di jalan Imam Suja’I Kelurahan Ditotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
“Saat itu korban seorang perempuan yang masih berstatus pelajar, bersama seorang temannya sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat melintas di jalan Imam Suja’I Kelurahan Ditotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang, lalu ada 2 (dua) orang pelaku dengan mengendarai kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih langsung merampas Handphone milik korban yang pada saat itu dipegang oleh saksi,” jelasnya
Selanjutnya, kata AKP Fajar, pelaku melarikan diri ke arah utara melintasi simpang empat pasar seruji sehingga menabrak pedagang tahu yang pada saat itu melintas.
“1 pelaku terjatuh dan di amankan petugas seorang pria berinisial AA (32), warga Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.
Pelaku AA ini, kata AKP Fajar, dalam melakukan aksi jambretnya bersama seorang pelaku lainnya, namun berhasil melarikan diri, identitas sudah kita kantongi masih dalam pengejaran,” jelasnya lagi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y20 warna biru dan 1 Unit R2 Honda Scoopy Nopol : N-6581-UO, warna putih yang merupakan alat/sarana milik tersangka.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Aksi kejahatan di bulan Lebaran ini meningkat, tapi pengungkapan juga meningkat, seperti tersebut diatas.(Fuad)