Lumajang, seblang.com – Pemerintah pusat resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Diperketat lagi dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 yaitu Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Larangan mudik ini pun ditindak lanjuti oleh Polres Lumajang dalam hal ini Satlantas Polres Lumajang gencar melakukan sosialisasi Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.
“Kami lakukan kegiatan sosialiasi kali ini di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lumajang,” jelas Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho kepada awak media ini.
Kata Kasat Lantas, pihaknya juga menyampaikan himbauan kepada personel Instansi Pemerintahan diawali ke staff Dinas Sosial Kabupaten Lumajang untuk tidak mudik terlebih dahulu dalam situasi pandemi Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
“Kegiatan sosialisasi yang dilakukan tersebut dalam rangka mendukung anjuran pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021,” kata mantan Wakasatlantas Polres Malang Kota ini.
Dalam kegiatan berlangsung anggota Satlantas Polres Lumajang membagikan brosur larangan mudik dan Lumajang Persisi.
“Aplikasi Lumajang persisi ini tujuan untuk memudahkan masyarakat Lumajang melaporkan setiap kejadian, seperti kecelakaan, tindak kriminal dan gangguan keamanan ini secara langsung kepada polisi juga kemudahan dalam hal pelayanan-pelayanan yang diberikan Polres Lumajang untuk masyarakat,” pungkasnya.(fuad)