Banyuwangi, Seblang.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menyambut baik adanya materi tentang pendidikan inklusi, pendidikan anti korupsi serta pendidikan tentang bahaya dan pencegahatan narkoba dalam Rancangan Peratura Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini tengah dimatangkan oleh dewan.
Menurut Suratno Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, dengan adanya tiga muatan tersebut, maka akan semakin melindungi masa depan para pelajar di Banyuwangi. Salah satunya adalah materi tentang pendidikan pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba dan zat aditif lain. Materi tersebut dinilai sangat penting, sebab kenyataan di lapangan yang tidak bisa dipungkiri peredaran narkoba juga sudah meyasar kalangan pelajar. Sehingga tidak heran apabila masih ditemukan kasus pelajar yang menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Begitu juga dengan materi pendidikan anti korupsi yang dinilai sangat penting. Karena dengan adanya materi pembelajaran tentang pencegahan korupsi dalam raperda yang saat ini memasuki tahapan finishing tersebut, maka diharapkan akan semakin meminimalisir adanya generasi penerus bangsa yang terlibat dalam praktek korup, imbuhnya.
Sementara untuk pendidikan inklusi, menurut dia akan memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok penyandang disabilitas di Banyuwangi untuk mendapatkan persamaan dalam mendapatkan layanan pendidikan. Mereka bisa lebih membaur dengan pelajar lain karena bisa masuk di sekolah umum.
“Saat ini pemerintah daerah Banyuwangi telah memiliki Peraturan Bupati Nomer 68 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Inklusi dan Perbub Nomer 47 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Anti Korupsi serta Perda Tentang Narkoba” jelas Suratno, Selasa (27/04/2021).
Dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan yang di dalamnya memuat tentang pendidikan anti korupsi, pendidikan inklusi dan pecegahan narkoba, maka akan memperkuat peraturan bupati tersebut.
Wartawan Nurhadi