Banyuwangi, seblang.com – Sampai dengan 24 April 2021 lebih dari 10.00 Rukun Tetangga (RT) di kabupaten Banyuwangi, 120 dalam zona kuning dan 8 RT masuk dalam zone Kuning serta tidak ada yang masuk zona merah dalam kasus penyebaran Covid 19.
Pernyataan tersebut disampaikan bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam Video Conference (Vicon) Rapat Koordinasi Terkait PPKM Mikro dan Persiapan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan Membahas Kepatuhan Protokol Kesehatan di Kabupaten/Kota dan Persiapan Daerah dalam Pengaturan Mobilitas Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanggulanan Covid-19 Banyuwangi Minggu (25/04/2021).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Ipuk memberikan pemaparan laporan kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) terkait kepatuhan masyarakat memakai masker tercatat 91 persen dan menempati peringkat 8 tertinggi di Jawa Timur (Jatim). Kemudian kepatuhan warga dalam menjaga jarak mencapai sekitar 89 persen berada urutan ke 11di Jatim.
Selanjutnya bupati kelahiran Magelang itu menuturkan kebijakan pengetatan dan peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri tanggal 22 April – 5 Mei dan 18 – 24 Mei 2021 pemerintah Banyuwangi melakukan pengetatan di lima perbatasan (Check Point) yaitu; Kecamatan Wongsorejo, Kalipuro, ASDP Ketapang, Licin dan kecamatan Kalibaru). Personil yang dilibatkan 265 dari unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD dan Relawan.
Kemudian untuk peniadaan mudik mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 pemerintah bersama stake holder terkait melaksanak program penyekatan di 3 (tiga) titik perbatasan (Banyuwangi-Situbondo, Banyuwangi- Bondowoso dan Banyuwangi-Jember). Pengaturan dan pengecualian operasional moda transportasi antar kota, imbuhnhya.
Bupati Banyuwangi juga menambahkan pihaknya juga melakukan penjagaan pelabuhan tempat bersandar kapal rakyat di wilayah pelabuhan Muncar, Pantai Pancer dan Pantai Boom Banyuwangi.
“Kami juga tidak melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada masa 6 – 17 Mei 2021 (sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 141/1953/BPD),”jelas Bupati Ipuk.
Selanjutnya dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas orang pemerintah Banyuwangiakan memanfaatkan penggunaan Sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi atau Area Traffic Control System (ACTS). Kemudian juga memanfaatkan Traffic Voice salah satu bentuk pengawasan arus lalu lintas dengan menyiapkan kamera yang dilengkapi dengan speaker sehingga petugas bisa melakukan peringatan atau teguran pelanggar lalu lintas dari ruang kontrol ACTS.
Selanjutnya imbuh Bupati Ipuk pemerintah Banyuwangi juga akan melakukan peningkatan intensitas penangan pencegahan penyebaran Covid 19 antara lain dengan menggunakan Sistem Informasi Identifikasi Pemudik (SIP) yang terkoneksi dengan Kepala Desa (Kades) sebagai Ketua Gugus Tugas Desa. Mengaktifkan kembali Rumah Isolasi di desa dan pembuatan sistem pelaporan online.
Wartawan Nurhadi
“