Banyuwangi, seblang.com – Camat Genteng Firman Sanyoto melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengganti antar waktu (PAW) periode 2018-2024 Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Banyuwangi Jumat ( 23/4/21)
Lukman Arif dilantik dan diambil sumpahnya menggantikan pengurus yang sebelumnya meninggal dunia.
Camat Genteng Firman Sanyoto mengatakan, pelantikan PAW anggota BPD tersebut sesuai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
“Dalam aturan bahwa setiap anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Karena meninggal makanya diganti dengan PAW,” katanya.
Ditemui terpisah Kades Kembiritan Sukamto menuturkan, BPD sebagai mitra pemerintah desa harus mampu membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan pemerintah desa serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
”Kami berharap kepada anggota yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas sebagai anggota BPD harus mampu menguasai regulasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota BPD,ini penting agar program-program yang telah disusun dan diagendakan di Desa dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kembiritan disaksikan, unsur Forkopimcam Kecamatan Genteng,Seperti Bhabinkantibmas,babinsa,kepala dusun,dan beberapa tokoh masyarakat.
Wartawan : Hari Purnomo