Jakarta, seblang.com – Komitmen war on drugs atau perang terhadap narkoba secara konsisten dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ratusan kilogram barang bukti narkotika telah disita BNN sejak awal tahun 2021 dan hari ini BNN kembali melakukan press release pengungkapan peredaran gelap narkotika yang ke-6 di tahun 2021.
Sindikat narkotika terus bergerak dan semakin marak meski dalam kondisi pandemi dan telah memasuki Bulan Ramadan. Namun, BNN tak pernah lengah sedikit pun dalam menghadapi para bandar dan pengedar narkotika.
Kerja sama dan kolaborasi terus dibangun dan diperkuat BNN dengan instansi terkait sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Salah satunya yaitu dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai RI. Bersama Bea Cukai, BNN berhasil mengungkap 2 kasus dari total 5 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 212,39 kilogram sabu dan 19.700 butir ekstasi. Berikut kronologi singkat kelima kasus tersebut.
1. BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu 31,83 Kg
ini
Berawal dari informasi Tim Alligator P2 Bea Cukai Dumai tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Dumai, maka BNN melakukan koordinasi dengan tim BC untuk mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang laki-laki. Tersangka MA alias Uwak dan M ditangkap di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, sementara MAH alias Datuk ditangkap di perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara. Dari para tersangka petugas BNN menyita satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwarna kuning yang diduga kuat mengandung narkotika jenis sabu seberat ±31,83 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari MAH alias Datuk.
2. Akibat Lawan Petugas, Penerima 95,06 Kg Sabu Ditindak Tegas
BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95,06 Kg dengan menggunakan kapal, pada 14 April 2021. keduanya membawa sabu tersebut dari Kalimantan menuju Sulawesi. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan. Pada tanggal 18 April 2021, usai serah terima sabu itu dilakukan, HJA dan MA yang mengendarai mobil pick up melaju kencang bahkan menabrak mobil petugas saat berusaha menghadang untuk melakukan pemeriksaan. Namun, setelah menabrak sebuah mobil, kedua tersangka melarikan diri dan diberikan tindakan tegas dan terukur. Dalam situasi tersebut, satu tersangka berinisial HJA dinyatakan tewas saat dibawa ke RS untuk dilakukan bantuan medis. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dibawa ke BNN RI untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
3. Penyelundupan 75 Kg Sabu Libatkan Napi Lapas
Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap 3 orang ABK berinisial R, DK, dan F saat melintas menggunakan kapal boat pada hari Sabtu 17 April 2021. Ketiganya diamankan setelah ditemukan 4 karung berisi 75 bungkus narkotika seberat +75 kg. Selanjutnya petugas menangkap pria berinisial M di tepi pantai Dusun Sampan, Aceh Timur yang diketahui memerintahkan ketiga tersangka. Berdasarkan pengakuan M penyelundupan tersebut dikendalikan oleh kakaknya berinisial SS yang saat ini berada di Lapas.
4. Tim BNN Sita 4,23 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi dari Tangan 3 Tersangka
Pada hari Senin, 29 Maret 2021 tim BNN menangkap dua pria berinisial S alias Wandi dan FDS alias Faisal di Jembatan 2 Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Riau. Dari hasil penangkapan tersebut tim mengamankan 4 bungkus sabu seberat 4,23 Kg dan 5 plastik berisi 19.700 butir ekstasi (MDMA) dari sebuah mobil yang dikendarai kedua tersangka. Setelah melakukan introgasi selanjutnya petugas menangkap ES alias Along di rumahnya di Jalan Perniagaan Gang Pisang, Bagan Barat.
5. Amankan 6,27 Kg Sabu, Dua Orang Ditangkap dan Satu DPO
Sebanyak 3 plastik masing-masing berisi 2 bungkus sabu total seberat 6,27 Kg disita tim BNN dari seorang pria berinisial ATR. Tersangka ditangkap oleh tim di kedatangan bus antara kota terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, pada hari Kamis 25 Maret 2021. Berdasarkan introgasi diketahui ATR diperintahkan mengambil sab uke Dumai oleh tersangka Y (DPO) untuk kemudian diserahkan kepada AF yang berada di Sampang, Madura. Selanjutnya tim BNN pun berhasil mengamankan tersangka AF di depan Alfamart Jalan Embong Loros, Sampang, Madura dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Y.
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*