Soal PSM SMPN 2 Genteng, Ini Kata Dewan Penasihat Pendidikan Banyuwangi

by -508 Views
Kwitansi salah seoang murid
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dewan Penasihat Pendidikan Kabupaten Banyuwangi angkat bicara soal dugaan penarikan dana peran serta masyarakat (PSM) di SMPN 2 Genteng.

Saat dikonfirmasi Sulihtiyono, Dewan Penasehat Pendidikan Banyuwangi mengatakan, sesuai dengan permendikbud 75 tahun 2016, pelaksanaan PSM bentuknya sumbangan bukan pungutan dengan syarat.

iklan aston

“Tidak mengikat atau paksaan, tidak sama besarnya, waktunya tidak ditentukan, dan merupakan hasil keputusan rapat Komite dengan Wali murid,” kata Sulihtiyono, Senin (19/4/2021).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan tersebut juga menjelaskan, semua pendidikan harus terbuka dan transparan serta akuntabel dalam mengelola PSM. “Semua lembaga pendidikan harus terbuka dan transparan dalam mengelola PSM,” ucapnya.

Namun anehnya, pengelolaan anggaran dari hasil Peran Serta Masyarakat (PSM) di SMPN 2 Genteng itu tidak dikelola oleh Komite Sekolah, melainkan diduga dikelola langsung oleh pihak sekolah.

Buktinya, kwitansi pembayaran PSM yang di terima oleh Wali Murid SMP Negeri 2 Genteng tidak bersetempelkan Komite Sekolah. Namun justru ditanda tangani oleh salah satu ASN yang diduga sebagai tenaga pekerja SMP Negeri 2 Genteng.

Kendati demikian, Kepala SMP Negeri 2 Genteng Wahyu Handayani saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (17/4/ 21) kemarin terkait hal tersebut, terkesan tidak suka dengan beberapa pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Para wartawan malah dituding bahasanya salah semua, dan tidak punya hak bertanya masalah PSM.

“Mas, bahasa jenengan konfirmasi ke saya itu salah. Hati – hati dengan bahasa konfirmasi. Kami punya hak untuk menyomasi anda. Dan anda tidak punya hak untuk tanya permasalahan PSM di sekolah kami. Saya wajib menjawab apabila Dinas Pendidikan dan Wali Murid yang bertanya. Ini bukan urusan wartawan,” ucapnya.

Apa yang diucapkan Kepala SMPN 2 Genteng itupun secara tak langsung menentang adanya Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 yang salah satunya berbunyi, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.