Indonesia Butuh Peradilan Hukum Lingkungan Tersendiri

by -511 Views
Tampak suasana workshop yang antusias diikuti dunia usaha se Kota Surabaya, di Hotel Zoom, Kamis (8/4/2021).
iklan aston

Surabaya, seblang.com – Menyusul regulasi Undang – undang tentang Lingkungan Hidup dan banyaknya persoalan yang dihadapi pengusaha terkait lingkungan mendesak dibentuknya peradilan lingkungan secara tersendiri.

Hal itu menyusul praktik di lapangan terkait penegakan hukum lingkungan yang terjadi di Indonesia terutama di Surabaya, Jawa Timur.

iklan aston

Tidak sedikit perusahaan atau pengusaha yang mendapat perlakuan tidak pantas dari para oknum petugas yang terkesan hanya cari – cari kesalahan. Di sisi lain tidak sedikit pengusaha telah memenuhi kewajiban perizinan tetapi malah menjadi sasaran penegakan hukum.

Akibatnya, kecemburuan terjadi di kalangan dunia usaha. Pengusaha yang telah melengkapi perizinan, atau sedang dalam proses perizinan dengan biaya tidak sedikit kalah bersaing dengan perusahaan atau pengusaha yang ‘bodongan’.

Hal inilah yang terungkap dalam forum workshop “Hukum Lingkungan – Penegakan Hukum Lingkungan dalam Pelestarian Lingkungan Hidup” yang digelar Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) di Hotel Zoom, Jemursari, Surabaya, Kamis (8/4/2021) siang.

Suasana workshop sangat hidup. Terutama dari kalangan pengusaha yang aktif interaktif bertanya dalam forum. Sedikitnya, 120 perwakilan dunia usaha di Kota Surabaya hadir.

Menurut R Ikwan Pribadi, Ketua KBPPP Resort Surabaya, bahwa motivasi mengangkat isu lingkungan saat ini karena KBPPP sering mendapat aduan dari dunia usaha terkait proses perizinan dan penindakan oknum tertentu yang menimpa dunia usaha.

“Kita tahu bahwa upaya penegakan hukum dibutuhkan karena tidak sedikit pengusaha nakal, di sisi lain juga ada pengusaha jadi korban oknum tak bertanggungjawab,” ujarnya.

Kata Ikwan, semua stakeholder dipertemukan dalam workshop agar ada penyamaan persepsi baik dari kalangan usaha, dan aparat.

Menariknya, Prof Dr Sadjijono, SH, M.Hum, tokoh hukum yang sering ‘menguliahi’ Polisi ini, merekomendasikan adanya peradilan hukum lingkungan tersendiri.

“Ini ke depan akan jadi kebutuhan negara ini. Bagaimana mencetak hakim lingkungan yang banyak. Ini penanganan soal lingkungan hidup kalau melihat UU nya sudah ada hukum acaranya sendiri soal pelanggaran lingkungan,” ujarnya.

Melihat situasi di lapangan belakangan ini, sebagai peneliti dan akademisi bahwa peradilan hukum lingkungan sudah jadi kebutuhan hadir di Indonesia, seperti peradilan hukum tata usaha negara (PTUN) yang sudah ada.

Sehingga di lapangan penindakan Polisi, Pengawas Lingkungan Hidup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan piranti yang ada di bawah menjadi jelas wilayahnya.

“Kalau sekarang, kan gak bisa disalahkan Polri dengan kewenangannya turun, meski di dalam UU Lingkungan butuh tahapan dan acara tersendiri,” ujar Prof Sadjijono.

Beberapa pengusaha yang hadir antara lain, CV Surya Pangan, PT Harvestar, PT Lamipak Primula, PT Mitra Metalindo, POP Hotel Diponegoro, PT Siantar Maju, dan perusahaan berbagai bidang lainnya.

Terungkap dalam workshop, sering terjadi ‘dualisme’ penegakan hukum di lapangan, tak bisa dipungkiri. Namun, sejauh ini menurut Fitri, dari Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup, Provinsi Jawa Timur, dia menjalankan pengawasannya tidak kaku, namun ada pembinaan.

“Kita lihat kesalahannya di mana. Kesalahan berkali – kali, lalu ada pengaduan lagi baru ditangani sesuai pidana. Kalau pertama dapat sanksi administrasi,” ujarnya.

Industri yang menyalahi aturan tahapan sanksinya diharapkan ke sanjsi administrasi dulu. Apalagi di negara ini belum ada Hakim Lingkungan. Menurut informasi, ada 10 orang saja se Jawa Timur.

Ironisnya, di lapangan banyak pengusaha yang rela dipenjara meski melanggar berkali – kali. Tidak ada efek jera sama sekali. Akibatnya, recovery kerusakan lingkungan menjadi beban Pemerintah.

“Contoh kasus di Jombang. Ada soal limbah B3 yang air tanahnya mengandung logam berat. Usaha itu sudah turun temurun generasi ke tiga. Karena tidak bertanggungjawab dan disanksi berkali kali, Pemerintah yang memiliki beban recovery atau pemulihan ekosistem lingkungan,” ujar Fitri, Bagian Pengawasan Lingkungan, Dinas LH Provinsi Jatim.

Sayang dalam workshop KBPP Polri ini , pemateri dari Kepolisian Daerah Jawa Timur tidak hadir.

Menurut panitia, Ketua KBPP Polri Resort Surabaya, R Ikhwan Pribadi, undangan dan permohonan telah dikirimkan.

“Mungkin lagi ada kesibukan lain, sehingga tidak siap datang memberikan materi. Padahal sudah ditunggu teman teman pengusaha,” tukas Ikhwan, Ketua Resort Surabaya.(ima)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.