Madiun, seblang.com – Dalam rangka menambah pengetahuan serta pemahaman tentang Hukum kepada jajaran petugas, Perum Perhutani Rayon II Madiun bersama Kejaksaan Negeri Madiun menggelar kegiatan Pembinaan Hukum Pidana dan Perdata. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Bumi Perkemahan BKPH Dungus KPH, Madiun, Rabu (7/4/21).
Hadir dalam acara, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Nurhadi, Administratur KPH Saradan yang diwakili oleh Waka Administratur Saradan Barat Wisik Sugiharto, segenap Administratur, Pabin Jaga Wana, Asisten Perhutani (Asper), dan perwakilan KRPH (Kepala Resort Pemangkuan Hutan) se-Rayon II Madiun.
Nurhadi selaku narasumber menjelaskan tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang untuk menyikapi sengketa yang terjadi di wilayah kehutanan.
“Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 18 berisi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam UU tersebut terdapat gugatan perwakilan termasuk Perdata, karena Perhutani banyak berhubungan dengan masyarakat, maka kami dari Kejaksaan akan memberikan pertimbangan, nasehat dan pendapat hukum apabila Perhutani mendapatkan kasus sengketa hukum, terlepas permasalahan tersebut masuk Pidana, Perdata atau tata Usaha Negara,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nurhadi menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Madiun saat ini sedang menggaungkan Restoratif Justice yaitu penyelesaian perkara dengan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Ditempat terpisah, Administratur KPH Saradan Bambang Cahyo Purnomo menjelaskan pentingnya kemampuan dan wawasan tentang hukum yang wajib dikuasai oleh petugas polisi kehutanan.
“Sebagai Petugas Polisi Kehutanan wajib memiliki kemampuan tentang hukum dan paham tentang peraturan perundang undangan guna menunjang tugas pokok dan fungsinya sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan masalah hukum yang ada,” jelas Bambang.
Wartawan : Anwar Wahyudi