Komposisi Dapil di Banyuwangi Dikaji KPU Kembali

by -523 Views
Suasana gathering media
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Strategi para calon legislatif (caleg) di Kabupaten Banyuwangi untuk menarik hati pemilih tampaknya bakal berubah pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Pasalnya, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten paling ujung timur itu, merencanakan perubahan atau pemekaran daerah pemilihan (dapil) di wilayahnya. Sehingga nantinya kemungkinan komposisi lima dapil yang ada kini bakal berubah tidak seperti Pemilu 2019 lalu.

iklan aston

Seperti Dapil I meliputi mencakup wilayah Kecamatan Banyuwangi, Giri, Glagah, Licin, Kalipuro, dan Wongsorejo ; Dapil II mencakup wilayah Kecamatan Kabat, Blimbingsari, Rogojampi, Singojuruh, dan Songgon.

Lalu Dapil III mencakup wilayah Kecamatan Cluring, Muncar, Srono, dan Tegaldlimo ; Dapil IV meliputi wilayah Kecamatan Bangorejo, Gambiran, Pesanggaran, Purwoharjo, Siliragung, dan Tegalsari. Sedangkan Dapil V Banyuwangi meliputi wilayah Kecamatan Genteng, Glenmore, Kalibaru, dan Sempu.

“Setiap menjelang pemilu, pemetaan Dapil itu harus kembali dilakukan. Karena jumlah penduduk itu dinamis. Lalu jika adanya pemekaran wilayah dan luas wilayah yang perlu kita kaji,” kata Ari Mustofa Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan saat gathering media, Rabu (31/3/2021).

Dia melanjutkan, pemetaan Dapil itu sendiri juga memerlukan masukan dari masyarakat perlu tidaknya melakukan perubahan di Dapil – dapil yang telah ada. Tentunya harus dengan menggunakan prinsip penataan-penataan dapil. Seperti kesetaraan suara, keadilan wilayah, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integritas wilayah, coterminu, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Setelah kami melakukan pembahasan dan kajian, nanti hasilnya langsung dikirim ke KPU RI untuk proses pengusulan perubahan itu,” katanya.

Kendati demikian, kini KPU belum bisa menyebutkan komposisi dapil baru nantinya. Sebab, masih dalam pembahasan. Untuk potensi perubahan Dapil pun, kata Ari, pasti ada.

“Potensi perubahan dapil pasti ada. Berkaca pada menjelang pemilu 2019, kita berikan dua wacana yakni ada enam dapil, dan tetap lima dapil tetapi komposisi Kecamatannya dirubah,” jelasnya

Pembahasan perubahan dapil yang dilakukan, lanjut Ari, juga harus dilakukan bersama dengan melibatkan pemerintah, partai politik (parpol) peserta, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan pemangku kepentingan lain.

“Kita hanya menjayikan data. Nanti keputusan ada di KPU RI,” pungkasnya.

Wartawan. : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.