Kemanusiaan Dasari Fraksi Partai Golkar DPRD Banyuwangi Tolak Pemberhentian THL

by -384 Views
Umi Kulsum, Ketua Fraksi Golkar DPRD kabupaten Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi dengan tegas menolak kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwang. Alasan menolak program pengurangan/pemberhentian pegawai yang masuk kategori Tenaga Harian Lepas (THL) karena alasan kemanusiaan.

Menurut Umi Kulsum, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Banyuwangi pemberhentian ratusan THL sangatlah tidak tepat karena situasi kondisi yang serba sulit akibat pandemi wabah Covid 19. Saat ini seyogyanya pemkab Banyuwangi mengedepankan sisi kemanusiaan.

iklan aston
debat capres

“Semestinya pemkab Banyuwangi melindungi THL yang sudah mengabdikan dirinya kepada pemerintah dan bukan justru melakukan pemecatan secara masal yang mengakibatkan pengangguran baru. Ini merupakan start kerja yang buruk di awal kepemimpinan Ipuk-Sugirah dan Fraksi Golkar menolak kebijakan pemberhentian tersebut karena tidak manusiawi,”tegas politisi asal kecamatan Glagah itu.

Selanjutnya Umi Kulsum menuturkan dalam masa pandemi seperti saat ini tidak menutup kemungkinan THL tersebut memang orang yang sangat membutuhkan dan menjadi tulangpunggung untuk menghidupi anak istri dan keluarganya. Fraksi Golkar merasa kasihan dan berharap Pemkab Banyuwangi membuka hati dan memperkerjakan kembali para THL yang diberhentikan secara tiba-tiba.

Bahkan Umi menambahkan untuk tenaga kesehatan (Nakes) dalam upaya menuntaskan pandemi wabah Covid 19 pemerintah masih membutuhkan tenaga mereka. Apalagi mereka yang mau bertugas di wilayah pelosok pedesaan yang layak mendapatkan apresiasi dan penghargaan bukan malah diberhentikan.

Kemudian berdasarkan rapat koordinasi antara legislatif dengan eksekutif (BKD dan Diklat, BPKAD dan Bidang Organisasi) di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi beberapa waktu lalu, lanjut Umi dewan menyadari jumlah THL yang ada saat ini mengakibatkan terjadinya overload dikaitkan dengan beban kerja yang menjadi tugas dan kewajiban karyawan yang ada di lingkup SKPD di pemkab Banyuwangi.

Seperti diberitakan sebelumnya DPRD Banyuwangi menilai pengurangan dan pemberhentian THL tidak manusiawi. Salahsatu faktor yang membuat dewan terkejut, adalah fakta sudah ada PP 48 thn 2018 bahwa pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia tidak boleh mengangkat THL. Tetapi kenyataannya setelah PP tersebut keluar dan diumumkan oleh Sekda Banyuwangi masih kecolongan lebih dari 800 orang. Karena kepala dinas dan pimpinan SKPD ada keleluasaan untuk mengangkat karyawan. Disatu sisi melarang namun disisi lain membiarkan.

Kira-kira yang salah siapa, okelah termasuk DPRDnya salah. Tetapi kami juga berusaha mencari solusi. Jadi langkah selanjutnya dewan masih memberi kesempatan kepada BPKAD BKD dan Bidang Organisasi untuk berkoordinasi dengan Sekda dan bupati Banyuwangi baru ujar Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi.

Sementara Nafiul Huda, Kepala BKD dan Diklat Banyuwangi mengungkapkan rencana rasionalisasi tidak ada akan tetapi pengaturan berdasarkan rencana Analisis Jabatan (Anjab) adalah proses memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kepegawaian di instansi pemerintah. Sedangkan Analisis Beban Kerja (ABK) adalah proses untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu. Kondisi yang ada saat ini masih over karena selama ini pengangkatan berdasarkan keinginan bukan pada kebutuhan.

“Berdasarkan ABK pengurangan sekitar 800 tetapi itu tidak mungkin. Karena baru sekitar 300 sudah ramai. Jadi nanti kami akan laporkan kepada Bapak Sekda Banyuwangi supaya nanti beliau yang memberikan keputusan,”jelasnya.

Wartawan Nurhadi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.