Gelapkan Mobil Seorang ASN, Pasutri di Songgon Masuk Bui

by -466 Views
Foto :Kedua tersangka
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Aksi penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza Nopol P 1546 VJ milik Abdul Hafid (49) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Dusun Balak Lor, Desa Balak, Kecamatan Songgon yang dilakukan pasangan suami istri berinisal KH (31) dan RK (43), warga Dusun Sroyo Barat, Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon diungkap petugas reskrim polsek setempat.

Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan., S.H, menegaskan, pasutri tersebut ditangkap berikut barang bukti sebuah surat keterangan koperasi, foto copy BPKB mobil Toyota Avanza Nopol P 1546 VJ warna kuning metalik, atas nama Badrus, S.Pd, Dusun Balak Kidul Rt 3 Rw 4, Desa Balak, Kecamatan Songgon, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol P 1546 VJ warna kuning metalik, STNK, dan kunci kontak mobil tersebut, Rabu (24/02/2021), sekitar Pukul 11.00 WIB.

iklan aston
debat capres

Iptu. Eko Darmawan., S.H., menjelaskan, perbuatan para pelaku berlangsung Jumat (05/02/2021) sekitar Pukul 09.00 WIB di rumah korban. Kemudian pelaku KH datang menghampiri korban di dalam rumah bermaksut hendak menyewa mobil milik korban selama 3 hari untuk nyales alas tidur.

Mobil itu digunakan untuk sarana transportasi. Perharinya KH menyewa mobil milik korban seharga Rp. 250 ribu. Karena korban percaya, kemudian korban menyerahkan kunci mobil beserta STNK nya ke pelaku. Setelah itu, KH memberikan kunci mobil dan STNK milik korban ke RK yang menunggu di luar rumah korban dan mobil itupun di bawa kedua tersangka.

Namun, setelah 3 hari menyewa mobil korban ternyata pasutri ini tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Malahan, mobil tersebut digadaikan pelaku ke orang lain tanpa seijin korban. Karena itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Songgon karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan para pelaku.

” Akibat perbuatan pelaku korban menelan kerugian Rp. 92 juta. Kedua pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti tersebut. Dari perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, ” tegas Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan., S.H,.

Wartawan : M. Yudi Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.