Banyuwangi, seblang.com – keutuhan hutan lindung tentu harus tetap dijaga kelestarianya. Dengan arti lain apa yang ada di kawasan hutan lindung tersebut tidak boleh tersentuh, bahkan dari kegiatan perambahan kawasan untuk di jadikan lahan pertanian demi keutungan pribadi masyarakat.
Namun berbeda halnya yang terjadi di wilayah hutan lindung pangkuan KRPH Sidomulyo di petak 57 B1 Perum Perhutani Banyuwangi Barat di Desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi. Diduga telah terjadi perambahan hutan lindung sejak lama dan ironisnya dugaan perambahan hutan lindung tersebut dilakukan oleh pokja LMDH dan warga yang notabenya berada di wilayah pangkuan hutan produksi perhutani.
Dari keterangan warga Desa Jambewangi setempat berinisial A dan S yang enggan disebutkan nama lengkapnya, selama ini di petak 57 B1 tersebut sudah terjadi perambahan hutan lindung yang dijadikan lahan pertanian. “Caranya dengan memotong pohon-pohonnya secara perlahan-lahan,” papar warga tersebut
“Padahal pepohonan tersebut harus dilindungi sebagai bentuk kelestarian alam dan dan bukannya di sulap menjadi lahan pertanian seperti halnya milik inisial N dan SW,” jelasnya.
Menanggapi dugaan tersebut Asper (asisten perhutani) Kalisetail Sunardi saat dikonfirmasi media Selasa(20/10/2020) melalui pesan singkat whatsapp nya tidak ada tanggapan, terkait pernyataan yang dipertanyakan awak media terkait dugaan penyerobotan dan ahli fungsi hutan lindung di kawasan petak 57 B1.
Wartawan : Hari Purnomo