Banyuwangi, seblang.com – Aliansi Rakyat Miskin (ARM) menyayangkan dugaan adanya petugas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) pendamping program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terlibat dalam urusan menyuplai atau pun memaksa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT untuk membeli bahan pangan bantuan tertentu.
“Kita telah membuka posko pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial dan kita tidak segan-segan untuk melaporkan siapapun yang menyelewengkan, menyalahgunakan dan mengkorupsi bantuan sosial ke aparat penegak hukum,” tegas Ketua ARM Muhammad Helmi Rosyadi,, Rabu (23/9/2020).
ARM juga meminta petugas TKSK pendamping BPNT untuk tidak mengarahkan KPM berbelanja di E-Warong tertentu. Termasuk menyalahgunakan jabatan dan wewenang dengan bekerjasama dengan oknum pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) dalam perekrutan Agen Batara, yakni E-Warong pemegang mesin Electronic Data Capture (EDC).
“KPM itu bebas menentukan komoditi bahan pangan apa yang mereka butuhkan, bebas berlanja di E-Warong mana pun, petugas TKSK pendamping BPNT hanya bertugas dalam pendampingan dan tidak punya kewenangan mengeluarkan rekom apa pun,” terang Helmi saat ditemui di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Banyuwangi
Selain itu, ARM juga meminta pihak Bank BTN segera menambah jumlah mesin EDC. Mengingat mesin EDC Bank BTN yang disalurkan di Kabupaten Banyuwangi masih terbilang minim. Per desa rata-rata hanya ada 1 mesin EDC saja. Padahal di tiap desa di Banyuwangi, terdapat 600 – 1000 orang KPM lebih.
“Untuk itu kami meminta Bank BTN segera menambah mesin EDC dan menghidupkan kembali agen-agen BPNT yang sebelumnya telah melayani KPM,” pinta Helmi.











