Banyuwangi, Seblang.com – Kasus persetubuhan menimpa anak dibawah umur terjadi disektor Cluring. Sebut saja nama korban, Bulan. Gadis dibawah umur ini menjadi korban persetubuhan, setelah terbujuk rayu terduga pelaku berinsial FA (56), warga setempat.
Kapolsek Cluring AKP. Bejo Madrias SH, Rabu (9/9/20) menjelaskan, kasus itu bermula Maret 2020, terduga pelaku yang merupakan tetangga korban sering datang untuk memberikan uang senilai Rp 20 – Rp 50 ribu. Di bulan itu sampai bulan Juli 2020 pelaku kelahiran Jombang 23 Maret 1964 ini, diduga melakukan pencabulan terhadap korban setiap pagi sekitar Pukul 05.00 WIB, dan sepulang kerja sekitar Pukul 16.00 WIB, saat kondisi rumah korban sepi.
Di bulan Juli 2020 sekitar Pukul ,09.00 WIB korban diajak pelaku berbelanja ke salah satu swalayan daerah Genteng. Setelah berbelanja pelaku yang juga seorang oknum takmir masjid ini mengajak korban ke tempat kerjanya di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Usai di lokasi, pelaku dan korban masuk rumah. Kemudian, pelaku mengunci rumah, dan di tempat ini korban disetubuhi oleh pelaku. Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan ke siapapun.
Kemudian korban dan pelaku pulang ke Cluring. Sesampainya di rumah, orang tua korban curiga dengan gelagat pelaku yang sering dilihat datang ke rumah ibunya, karena korban ke sehariannya tingga di rumah neneknya. Karena curiga, orang tua korban terus menanyai korban. Akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut. Karena mendengar itu, saat itu juga bapak korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cluring.
“Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti pakaian milik korban. Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D atau Pasal 76E Junto Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek Cluring AKP. Bejo Madrias SH. (yud)