Sidang Sengketa Lahan Khayangan Segobang: Terungkap Ketidaksesuaian Bukti Kepemilikan Penggugat

by -722 Views
Foto : Sekdes Segobang saat memberikan kesaksian sengketa lahan Khayangan


Banyuwangi, seblang.com – Dalam persidangan perdata sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (25/8) kemarin, terungkap adanya kejanggalan atas bukti autentik kepemilikan ahli waris Husen selaku penggugat.

Pasalnya, setelah Sekretaris Desa Segobang Muhammad Dhofir didatangkan sebagai saksi oleh penggugat, ditemukan adanya ketidak sesuaian antara persil yang tercatat di segel surat pernyataan jual beli lahan sawah milik penggugat dengan persil yang tercatat di buku krawangan dan letter C Desa.


Namun sayangnya, di hadapan Majelis Hakim, Dhofir mengaku tidak mengetahui letak lahan persil yang tercatat di letter C Desa dan buku krawangan. Ia pun beralasan, karena baru menjabat Sekdes sejak tahun 2011 lalu, sehingga dirinya pun bingung untuk menjelaskan dokumen penting desa yang berumur melebihi usianya.

Kuasa Hukum ahli waris Dollah Pi’i, H. Much Fahim SH, MH. selaku tergugat mengatakan, setelah terungkap adanya ketidak cocokan alat bukti, diduga ada yang janggal dari segel surat pernyataan jual beli yang dijadikan bukti autentik kepemilikan dari pihak penggugat.

“Data digugatan pihak penggugat (persil 329), setelah dilihat di buku krawangan dan Letter C, namanya bukan Dollah Pi’i, tetapi orang lain,” kata Fahim usai sidang.

“Jadi ini kan lucu. Digugatanya dia ngomong beli dari Dollah Pi’i, tetapi yang muncul malah nama orang lain,” sambungnya.

iklan warung gazebo