Foto : Suasana press conference kasus penipuan di Mapolresta Banyuwangi
Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial S (55), warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Perempuan paruh baya ini diduga telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan pinjaman.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, sedikitnya enam orang warga di Banyuwangi yang menjadi korban aksi penipuan pelaku S. Keenam korbannya ini, rata-rata tergiur tawaran pelaku yang akan memberikan pinjaman senilai Rp. 5 miliar, dengan syarat harus menyerahkan uang jaminan deposito.
“Total kerugian keenam korbannya, kurang lebih Rp. 90 juta karena telah menyetorkan uang jaminan seperti yang telah dipersyaratkan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam Press Conference, Jumat (26/6).
Arman menuturkan, modus penipuan perempuan paruh baya ini terbongkar setelah pelaku tidak kunjung mencairkan uang pinjaman senilai 5 miliar seperti yang telah disepakati. Menyadari telah menjadi korban penipuan, akhirnya aksi penipuan pelaku dilaporkan ke polisi, Sabtu (20/6) kemarin.
“Dari hasil penyidikan, ternyata uang yang disetorkan para korbannya ini digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan sebagiannya ditransferkan ke orang lain,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini harus rela merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Banyuwangi.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, uang Rp. 455 ribu, satu bandel akta perjanjian hutang dari notaris, slip setoran, buku rekening dan ATM.
“Tersangka kita jerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)