Banyuwangi, seblang.com – Menemukan barang di jalan yang tidak diketahui siapa pemiliknya, mengambil barang tersebut kemudian menguasainya bisa menjadi persoalan hukum dikemudian hari apabila ada pihak atau seseorang yang menggugat atau pun melaporkanya ke Polisi
Karena ternyata, seperti dikutip dari Hukum Online, soal menemukan barang di jalan itu diatur dalam hukum perdata ataupun hukum pidana.
Hukum Perdata
Barang yang dimaksud di sini menurut Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah benda bergerak, kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan.
Benda tersebut misalnya uang, perhiasan emas, motor, mobil, handphone, dan sebagaianya yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
Dari sisi hukum perdata, menurut Prof Subekti SH dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, pengambilan suatu benda bergerak dari suatu tempat untuk memiliki benda tersebut mengakibatkan diperolehnya bezit atas benda tersebut.
Bezit adalah suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai benda itu seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Bezitter (orang yang menguasai benda) ada yang merupakan bezitter dengan iktikad baik dan bezitter dengan iktikad buruk. Akan tetapi, setiap orang dianggap memiliki iktikad baik sehingga iktikad buruk harus dibuktikan (Pasal 533 KUHPer).
Bezit atas suatu benda bergerak diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu.
Berdasarkan Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, mengenai benda-benda yang bergerak, orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemilik benda tersebut. Tetapi, seseorang yang merasa kehilangan barang tersebut (dalam jangka waktu tiga tahun) dapat menuntut kembali barangnya yang hilang dari orang yang menguasai barang tersebut.